NASIONAL
27 Apr 2018 11:00
1002
Tradisi, Salah Satu Gembok Pernikahan Dini

Sejatinya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak.

Penakota.id – “Ada apa Sir? Kenapa Anda termenung? Sejatinya seseorang yang baru kembali menjalin hubungan dengan kekasih lama, akan semringah,” kata salah satu tim kami kepada Sir yang nampak kebingungan.

Sir Pentoel, sudah hampir empat hari kami menemukannya seperti demikian. Kami tidak tahu apa yang ada di dalam isi kepalanya. Karena memang ia tidak dapat ditebak. Sesekali Sir tersenyum berat, sesekali ia menundukkan kepala. Kami rasa, senyum Sir adalah sebuah kebohongan demi menutupi kesedihan dalam hatinya.

Hampir setiap hari, dalam empat hari belakangan ini. Menjelang malam Sir selalu menyendiri di ruang pantry, kantor redaksi. Beberapa dari kami bertanya, namun ia hanya menjawab “Tak ada masalah.”

Dalam lingkaran tangannya, satu cangkir teh hangat selalu ia genggam. Matanya mencolok ke langit seperti sedang melakukan ritual puji dan puja. Nampak betul ia sedang memikirkan sesuatu, memikirkan kekasihnya di rumah. Pasalnya, telinga kami kerap menangkap nama kekasihnya terucap singkat. Tepat ketika ia meniup pelan-pelan secangkir teh yang ia genggam isambil memejamkan mata.

“Lula, telah kuaplikasikan ucapan Gladstone,” katanya lembut namun terdengar oleh masing-masing dari kami pada hari yang berbeda.

Awalnya, ketika Sir telah menjawab ‘tidak ada masalah’, kami tidak ingin menekannya lagi. Biasanya kami langsung izin untuk pergi meninggalkannya sendirian. Kami sangat menghormati privasinya. Tapi di hari keempat, kami rasa keadaan Sir yang seperti itu sangat berpengaruh terhadap kinerja tim redaksi. Sir lebih sering terlihat linglung ketika kami hendak melaksanakan sebuah rapat, membahas isu-isu yang ingin kami angkat.

Pernah satu waktu, Sir salah mengucap nama dari salah satu tim kami. Saat ia sedang memberikan interupsi. Akibat dari itu, ia hanya menggaruk-garuk kepala lantas kembali terdiam.

“Begini Lula…Eh maafkan saya Lula, eh Rok maksudnya,” ucap Sir saat itu.

Hal tersebut yang membuat kami harus mengambil tindakan. Kami berdiskusi satu sama lain untuk menemukan bagaimana jalan yang elok agar Sir dapat kembali seperti semula, progresif, kreatif dan produktif. Semangat Sir harus kami buat ngaceng kembali.

Kendati demikian, kami pun beruntung. Tidak disangka-sangka, setelah terhitung tiga hari Sir menunjukkan gelagat demikian, di hari keempat, menjelang magrib ia menghampiri kami yang kebetulan sedang berkumpul di halaman belakang kantor.

“Eh,” ucap Sir gagap. Sambil sesekali kepalanya bergerak seperti boneka di dasbor mobil. 

“Aku ingin meracaukan sesuatu kepada kalian. Tapi…tapi aku minta hal ini jangan sampai terdeteksi oleh kepala redaksi,” lanjutnya.

“Silakan Sir, ada apa?” kata salah satu tim kami kemudian mempersilakan Sir agar ikut duduk bersama kami semua.

“Tentang percintaanku. Tentang Lula,” katanya.

“Ada apa Sir? Kenapa anda termenung? Sejatinya seseorang yang baru kembali menjalin hubungan dengan kekasih lama, akan sumringah,” kata salah satu tim kami kepada Sir Pentoel yang masih nampak seperti manusia gua yang tersesat di kota.

“Sudah. Boleh aku bercerita? Kuminta kalian dengarkan dan jangan menyelanya terlebih dahulu,” kata Sir Pentoel.

“Baik,” jawab kami kompak seraya mengamininya.

Tradisi

“Lula, kupikir ia memang gadis yang baik. Maka dari itu aku sangat menginginkannya kembali. Tapi kebaikkan Lula sekarang malah menjadi beban bagiku. Selain baik, alasanku mencintai Lula, sejujurnya lantaran ia sangat mirip dengan mantan kekasihku sewaktu aku duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lula sangat mirip dengan Astri. Dari keluguannya, cara ia berjalan, bahkan saat ia tertawa pun selalu membuatku mengingat Astri,” papar Sir Pentoel.

Sir masih mengingat sekali wajah Astri. Ia mengakui bahwa sampai saat ini ia belum dapat melupakannya. Maka dari itu, menurutnya ia sangat bersalah dengan apa yang dilakukannya pada Lula, kekasihnya sekarang.

“Lantas, mengapa sekarang kau tidak bersama Astri, Sir? Kalau kau memang tidak bisa melupakannya, mungkin kau bisa medekatinya kembali,” timpal salah satu dari tim kami.

Mendengar perkataan dari salah satu tim kami itu, Sir membusungkan dadanya. Ia menarik napas panjang lantas mulai berbicara kembali.

“Kubilang janganlah kalian memotong dahulu. Astri kini sudah memiliki tiga orang anak. Aku berpacaran dengan Astri di bangku kelas 2 SMP. Tapi, ketika kami naik ke kelas 3, Astri menyatakan bahwa dirinya ingin berpisah denganku. Bukan tanpa alasan, ia melakukan hal itu karena tekanan keluarganya yang ingin menikahinya dengan seorang pria. Di usianya yang ke-14 itu, ia sudah ditekan untuk menikah," Sir memandang kami dengan tatapan kosong,

"Aku harus berbicara apa lagi. Aku tidak bisa mengelakkannya. Saat itu usiaku pun sama seperti dia. Bagi diriku saat itu, usia seperti itu sangat riskan melakukan hal nekat. Membawa kabur Astri atau pun mendatangi orangtuanya untuk sekedar bilang betapa aku mencintai anak semata wayang mereka itu. Terasa berat.” tegas Sir.

Apalagi, diakuinya, Sir dan keluarganya adalah perantau. Sementara Astri, ia wanita asli sana. Sir pun tidak bisa melawan keadaan. Pasalnya, Sir menambahkan, saat itu Astri juga terpenjara dengan tradisi ‘merarik’.

“Itu adalah tradisi Lombok, sebuah tradisi yang memperbolehkan seorang pria membawa kabur perempuan yang ingin dinikahinya. Pria itu bisa menculik Astri kapan pun dari rumahnya. Setelah itu, Astri akan dibawa ke rumah keluarga pria. Selanjutnya, keluarga pria akan menghubungi kepada adat dan keluarga Astri untuk meminta ia dinikahkan,” jelas Sir.

Sebagai wanita, apalagi di bawah umur, dikatakan oleh Sir Pentoel, saat itu Astri hanya bisa pasrah. Apalagi, dalam tradisi itu, pihak keluarga perempuan biasanya tak bisa menolak permintaan keluarga pria.

Hal tersebut dikarenakan jika anaknya dikembalikan dianggap sebagai aib bagi keluarga. Astri tidak menginginkan itu terjadi. Dan keluarganya, menurut Sir, mereka juga tidak akan rela anaknya dikembalikan untuk nama baik keluarga. Alasan itulah yang membuat Sir dan Astri pada akhirnya berpisah.

Begitulah, seiring berjalannya waktu, namun Sir masih tetap tidak bisa membunuh perasaan cintanya kepada Astri, wanita pertama yang dapat meluluhkan hatinya itu. Sir Pentoel merasa bersalah dengan Lula lantaran hal demikian.

“Pernikahan anak atau pernikahan dini yah. Hmmm,” kata salah satu tim kami.

“Ya. Sampai sekarang aku masih heran, mengapa anak-anak harus menikah di bawah umur. Kadang aku bertanya-tanya apakah nantinya mereka, dan tentunya Astri akan bahagian menjalani hidupnya menuju tua,” kata Sir.

Kecil-kecil-Jadi-Manten

Kebijakan Dispensasi

“Sir, ya sudahlah. Lupakan Astri. Memang saya juga heran mengapa pernikahan dini atau anak masih kerap terjadi. Apalagi hal serupa juga nyatanya masih marak terdengar sampai hari ini, misalnya kabar penikahan dua orang bocah di wilayah Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sedang kontroversial di lini masa itu,” tutur salah satu tim kami.

Sebelumnya, ketika Dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Barat Fitrah Ayu (14) dan Syamsudin (16) itu hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA), dikatakan oleh salah satu tim kami mereka sempat ditolak oleh KUA karena usia mereka masih di bawah umur. Akibat daripada itu, akhirnya keduanya pun mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama.

“Mereka mendapatkan dispensasi itu, Sir,” sambung salah satu tim kami itu.

Padahal, niatan mereka, dikatakan oleh salah satu tim kami juga sempat mendapatkan penolakan tegas daripada berbagai pihak, misalnya Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman, diceritakan oleh salah satu tim kami pernah mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini tidak ada pilihan untuk mencegah dan menolak pernikahan dini jika ada dispensasi melalui putusan Pengadilan Agama Bantaeng, Sulawesi Selatan itu.

"Maka dari itu, selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif," ucap Lukman berdasarkan pemberitaan yang dibaca oleh salah satu tim kami.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan oleh Lukman telah mengatur secara tegas bahwa batas usia pernikahan laki-laki adalah 19 tahun, dan perempuan minimal 16 tahun.

Akan tetapi, lanjut dia, andai pasangan dengan usia di bawah ketentuan tersebut mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama dan dikabulkan, maka penghulu harus melaksanakan putusan tersebut.

"Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan. Tapi karena ada putusan pengadilan soal dispensasi itu, maka tidak ada pilihan lain," kata Lukman.

Oleh sebab itu, diceritakan oleh tim kami, Lukman berharap ke depannya pengadilan agama, jika ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, harus berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Bagaimanapun juga pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," sambung Lukman.

Selain Lukman, salah satu dari tim kami juga menceritakan komentar dari pihak lainnya. Pasca akhirnya pernikahan kedua anak itu terlaksana pada Senin (23/4/2018), Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) juga angkat bicara.

Dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Batam Kepulauan Riau, Ifdal, kebijakan memberikan dispensasi pernikahan dini sebetulnya tidak masalah. Hal tersebut, dikatakan Ifdal jikalau ada alasan yang masuk akal.

Ifdal, dituturkan oleh slah satu tim kami, menceritakan bahwa Pengadilan Agama Kota Batam, Kepri mayoritas menerbitkan surat dispensasi menikah untuk anak dengan alasan calon istri sudah hamil lebih dulu.

“Pengadilan Agama Kota Batam, Kepri tidak memungkiri dispensasi pernikahan dengan mempertimbangkan faktor psikologis dan alasan yuridis,” kata salah satu tim kami menceritakan.

Selain itu, menurut Ifdal, hampir senada dengan Menag, hakim juga harus memikirkan dampak dari putusan itu, apakah lebih banyak nilai kebaikan atau keburukannya.

"Kalau orang sudah menggebu-gebu untuk menikah, kemudian dilarang, nanti dia malah menyimpang. Ada masalah kebaikan di sana," ucap ifdal.

Dorongan Regulasi

Diberikannya dispensasi pada dua bocah Sulawesi Barat oleh Pengadilan Agama setempat itu seolah menjadi paku yang tajam bagi regulasi yang ada saat ini. Oleh sebab itu, salah satu dari tim kami mengatakan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendorong pendewasaan usia minimal perkawinan.

“Komisioner KPAI Retno Listyarti, pernah mengatakan bahwa KPAI akan mendorong pendewasaan usia minimal perkawinan karena peningkatan kualitas sumber daya manusia, diakuinya akan bisa dicapai bila pernikahan tidak dilakukan pada usia yang terlalu muda,” cerita salah satu tim kami.

Mereka, dikatakan oleh salah satu tim kami itu mendorong usia perkawinan ditingkatkan dari sebelumnya, yakni perempuan 16 tahun menjadi 18 tahun dan laki-laki dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Oleh sebab itu, dikatakan salah satu tim kami, KPAI mendukung jika DPR ingin merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut Retno, usia minimal perkawinan yang diatur dalam UU itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Sejak 1974 itu sudah lama sekali. Memang perlu direvisi. Mungkin dulu orang tua kita menikah di usia muda masih relevan. Namun, di era sekarang sudah tidak lagi relevan," kata Retno

Dikatakan oleh Retno, sejatinya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak-hak anak. Ke depan, dikatakannya, perkawinan anak, apalagi anak dengan anak, dipercaya pasti menimbulkan permasalahan.

"Bila anak kawin dengan anak, nanti secara ekonomi bagaimana. Perkawinan itu seharusnya bukan sekedar cinta, bukan sekadar ada teman tidur. Tujuan perkawinan lebih mulia dari itu," tutur Retno.

Oleh sebab itu, Retno menyayangkan bila ada pengadilan agama yang memberikan dispensasi kepada anak untuk melangsungkan pernikahan. Menurut Retno, pengadilan agama seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mencegah perkawinan anak.

“Sebetulnya, kasus kedua bocah SMP itu hanya merupakan salah satu kasus pernikahan dini yang ada di Indonesia. Terkait kasus ini, berdasarkan laporan UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, setiap tahun ada 340 ribu anak perempuan atau 23% yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia. Dalam kasus itu, rasio penduduk desa yang menjadi istri di usia muda lebih banyak, yakni sebanyak 27,11 persen dari total peserta survei. Sementara, rasio perempuan menikah usia anak di perkotaan mencapai 17,09 persen,” papar salah satu tim kami.

Selain itu, merujuk pada data data BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional) Kepri, tercatat pada  tahun 2016, angka anak perempuan di bawah umur yang menikah dini pun mencengangkan.

“Angka tersebut mencapai hingga 69.075 anak perempuan. Umurnya berkisar 10 tahun hingga di bawah 18 tahun,” sambung salah satu tim kami.

Dari 69.075 anak perempuan yang menikah dini di Kepri, kejadian terbanyak ada pada wilayah Kabupaten Bintan, yakni 10.012 anak perempuan. Sedangkan untuk anak laki-laki yang menikah dini di Kepri selama 2016 tercatat ada 18.574 anak. Wilayah paling tinggi di Kepri untuk pernikahan anak laki-laki di bawah umur berada di Kota Batam. Total dengan 7.659 anak.

“Begitu, Sir. Jadi, bergerak saja dan bahagiakan lukamu,” tutup salah satu tim kami dan kemudian Sir pun termenung. Ia sedang menimbang-nimbang pikirannya kembali.

(Penakota.id - fdm/glp)