NASIONAL
29 Oct 2018 11:00
820
Hikayat Pendidikan Anak Terpapar HIV AIDS

Penakota.id –  “Kapan kami ke sekolah, Ma? Kenapa kami tidak bisa sekolah dengan teman-teman kami?”

Setiap hari pasca 10 Juli 2018, kalimat itu terus terlontar dari bibir kalian, ketiga anak asuh Rumah Sakit Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Desa Nainggolan, Sumatera Utara (Sumut). Kalian secara bergantian selalu berkeluh kesah kepada pengasuh di sana, kerap bertanya-tanya mengapa kalian hanya dapat masuk sekolah dalam waktu satu hari saja. Lepas dari satu hari tersebut, kalian tidak diizinkan untuk masuk kembali.

Kegetiran pun tumbuh. Tak jarang, dari kelopak mata kalian selalu melahirkan air. Kalian,  H (11), SA (10) dan S (7), anak-anak yang dikatakan terpapar Human Immunodeficiency Virus (HIV). Mungkin kalian belum mengerti akan hal itu.

Awalnya setitk cahaya sempat hadir dalam benak kalian. Aroma sekolah yang sering kalian mimpikan sempat terhirup sebelum pada akhirnya kalian mendapatkan penolakan dari banyak orang, mereka para orang tua-orang tua teman kalian sendiri.

Hak pendidikan kalian di PAUD Welipa dan Sekolah Dasar Negeri SDN-2, Desa Nainggolan, Sumut secara tidak langsung telah dirampas. Kalian bahkan sempat ingin diusir, dikucilkan dengan cara ditempatkan di dalam hutan Parlilitan. Mereka tidak mau menerima kalian lantaran mereka takut kalian dapat menyebarkan virus yang ada dalam tubuh kalian kepada anak-anak mereka.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir pun nampaknya juga tak memihak kalian. Keinginan kalian menduduki bangku sekolah bersama anak-anak lain nyatanya telah dibunuh, diganti dengan keputusan, bahwa jika kalian tetap ingin menimba ilmu, kalian harus homeschooling atau kejar paket A.

Pemkab Samosir, lewat Dinas Pendidikan tetap kekeh bahwa kalian tidak bisa menjadi satu dengan anak-anak lain. Pada akhirnya itulah yang menyebabkan kegetiran tumbuh.

“Aku sedih sekali. Aku inginnya tetap bisa sekolah.”

Dalam pandangan kalian, homeschooling pastinya bukanlah sekolah yang sebelumnya kalian bayangkan. Kalian akan merasa tidak bisa mendapatkan banyak teman di sana.

“Kapan kami ke sekolah, Ma? Kenapa kami tidak bisa sekolah dengan teman-teman kami.”

Para pengasuh kalian di HKBP pun mencari jalan bagaimana menjelaskan kepada kalian terkait penyebab akan hal ini. Bagi mereka, kalian pantas mengenyam pendidikan bersama anak-anak lain. Para pengasuh kalian tidak ingin nantinya kalian merasa teralienasi, karena kalian juga manusia.

“Kita sedang mencarikan sekolah yang lebih baik untuk kalian,” ucap salah seorang pengasuh kalian, Berlina Sibagariang.

Melanggar Hak Anak

Terkait masalah yang kalian hadapi, beberapa pihak pun berang. Salah satunya  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan menganggap apa yang kalian alami merupakan sebuah diskriminasi. Keputusan homeschooling  yang ditetapkan Pemkab Samosir dianggapnya sebagai kebijakan yang tidak tepat dan berpotensi kuat melanggar hak-hak anak.

“Kemungkinan besar, pengusul homeschooling tidak memahami bahwa sistem ini membutuhkan pendampingan dan peran orang tua, sementara anak-anak ini sudah tidak memiliki orang tua,” cakap Retno.

Homeschooling adalah model alternatif belajar selain di sekolah. Pendidikan alternatif ini merupakan pendidikan, dimana suatu keluargalah yang memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anak-anak dan mendidik anaknya dengan berbasis rumah.

Pada homeschooling, orang tua bertanggung jawab sepenuhnya atas proses pendidikan anak, sementara pada sekolah reguler tanggung jawab itu didelegasikan kepada guru dan sistem sekolah. “Ketiga anak tersebut sudah tidak memiliki orangtua, lalu siapa yang akan bertanggungjawab atas proses pendidikan anak tersebut di tempat tinggalnya nanti.,” sambungnya.

Memang, meski orang tua menjadi penanggung jawab utama dalam homeschooling, tetapi pendidikan homeschooling tidak hanya dan tidak harus dilakukan oleh orang tua. Selain mengajar sendiri, orang tua dapat mengundang guru privat, mendaftarkan anak pada kursus, melibatkan anak-anak pada proses magang (internship), dan sebagainya.

Namun, melihat keadaan penolakan sudah terlanjur menimpa kalian, apakah ketika mengikuti pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk mendapatkan ijazah kesetaraan melalui paket A, kalian dapat diterima juga oleh peserta didik lain di sana? Keadaan tersebut, diakui Retno menjadi hal yang sama.

“Jika menggunakan guru  privat mengingat ketiga anak tersebut sudah yatim piatu, apakah akan ada  guru yang bersedia mengajar ketiga anak tersebut ketika kondisi dan identitasnya sudah terbuka ke publik?”

Retno sangat menyayangkan kondisi medis anak-anak yang terpapar HIV yang seharusnya dirahasiakan, akan tetapi malah terkesan dibuka untuk publik sehingga menimbulkan stigma negatif. Dalam tumbuh kembang usia kalian, harusnya kalian memang lebih bahagia jika bersekolah di sekolah regular/umum.  

“Mereka dapat bermain dan bersosialisasi dengan teman sebaya secara maksimal. Selain itu dapat juga mengembangkan diri sehingga potensinya dapat optimal. Untuk kepentingan terbaik bagi ketiga anak tersebut, maka sekolah reguler atau umum adalah pilihan yang tepat,” ucap Retno.

Kalian sesungguhnya hanyalah korban, kalian tidak tahu apa-apa. Jika kejadian ini terus berlarut, ihwal yang menjadi kekhawtiran adalah bukan hanya kalian saja yang mengalami hal serupa. Pasalnya, masih banyak anak-anak (0-18 sesuai Undang-Undang.red) yang juga terpapar virus itu, sama dengan kalian.

Berdasarkan data Kasus Pengaduan Anak Berdasarkan Klaster Perlindungan Anak KPAI, selang tiga tahun terakhir ini ditemukan 18 anak serupa kalian. Pada tahun 2016, KPAI mencatat anak terpapar HIV berjumlah (8) anak, 2017 (7) anak, dan 2018 (3) anak.

Sementara, merujuk data Laporan Situasi Perkembangan HIV-AIDS di Indonesia 2017 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada tahun 2010 tedapat 1.622 anak terpapar, tahun 2011 (1,472), tahun 2012 (1,446), tahun 2013 (2,133), tahun 2014 (2,489), tahun 2015 (2,252), tahun 2016 (2,819), dan tahun 2017 (642).

“Konstitusi RI dan peraturan perundangan di negeri ini menjamin bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran serta berhak mengembangkan diri. Negara harus hadir untuk memastikan anak penderita HIV terpenuhi semua haknya, termasuk hak atas pendidikan,” kata Retno.

Perlu diketahui, aktivitas anak dengan HIV positif takkan membuat anak-anak lain di sekolah atau lingkungan tertular. Masyarakat dan sekolah sejatinya, dikatakan Retno harus mengerti ini, jangan malah seolah mendiskriminasi.

Memang, diskriminasi merupakan salah satu dampak yang kerap terjadi untuk anak-anak seperti kalian. Selain diskriminasi, menurut Aang Sutrisna, dalam jurnalnya, Dampak HIV Pada Pendidikan Anak di Indonesia (2013), angka putus sekolah juga didominasi oleh anak-anak seperti kalian.

Persentase bolos sekolah dari  anak-anak seperti kalian juga jauh lebih tinggi dibanding anak-anak normal. Mereka tidak bisa disalahkan, mungkin karena mereka, anak-anak seperti kalian itu telah mengetahui apa yang mereka derita. Imbas dari itu, mereka merasa malu dan asing.

Beberapa dari mereka juga tidak bisa bersekolah di sekolah negeri, dan pada akhirnya harus sekolah di swasta dengan biaya yang mahal.

(Penakota-fdm/fdm)

Aktivitas anak dengan HIV positif tidak membuat anak-anak lain di sekolah atau lingkungan tertular. Masyarakat dan sekolah sejatinya harus mengerti ini, jangan malah seolah mendiskriminasi.