NASIONAL
14 Feb 2019 00:52
920
RUU Permusikan, Antara Membelenggu dan Membantu

Penakota.idSir Pentoel, ia sungguh sumringah ketika mendengar kabar Komite Musisi Indonesia dan musisi lintas generasi menemui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo a.k.a Bamsoet pada Rabu, 4 April 2018 silam. Sir Pentoel yang begitu ingin menjadi musisi sejak kecil namun tidak bisa bernyanyi dan memainkan alat musik, menaruh simpati yang dalam pada mereka semua yang memiliki inisiatif untuk menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang sebelumnya diajukan pada tahun 2017.

Alih-alih berjuang demi dunia permusikan tanah air yang sudah lama carut marut dalam konteks tata kelola ekosistem, mereka mendorong agar RUU Permusikan segera disahkan sebelum pemilihan umum (Pemilu) berlangsung. Di luar tujuan mereka sebenarnya, Sir berusaha bijak dan mendukung jika memang itu dirasa baik untuk keberlangsungan dunia yang ia begitu cintai selain dunia tulis menulis. Ia tidak ambil pusing dengan polemik yang datang saat itu, bahwa ada indikasi kepentingan pribadi dari mereka yang datang menemui Bamsoet.

Pada saat itu mereka meminta negara, lewat DPR agar lebih peduli terhadap musisi dan blantika permusikan Indonesia. Beberapa permintaan seperti persoalan optimalisasi perlindungan hak cipta, kelangsungan hukum terhadapa karya musik, dan dukungan negara atas eksistensi karya musik tanah air mereka curahkan.

Gayung bersambut, hal itu direspon cepat oleh Bamsoet. Saat itu, Bamsoet berjanji untuk segera membenahi dan merampungkan RUU Permusikan sesegera mungkin. Bagi Bamsoet, ketika beleid tersebut disahkan, ia percaya perlindungan dan kepastian hukum terhadap karya musik di Indonesia akan maksimal adanya.

“Saya yakin, nantinya dengan adanya regulasi ini industri musik tanah air akan lebih menggeliat lagi,” paparnya saat itu.

Regulasi yang maksimal dikatakan Bamsoet adalah kunci. Eksistensi sebuah karya anak bangsa diakuinya memang memerlukan dukungan perlindungan dan kepastian hukum. Pengesahan RUU dirasanya akan mampu membuat para musisi kian bergairah dalam memproduksi karya yang berkualitas.

Namun, selang sembilan bulan pertemuan dalam rangka membahas  keberlanjutan RUU Permusikan tersebut dilansungkan, dunia permusikan tanah air malah heboh. Pasalnya, seiring draf dari RUU Permusikan ini tersebar di media sosial selang perancangannya pada 15 Agustus 2018, para musisi melihat beberapa pasal yang termaktub secara tidak langsung malah akan membelenggu kreativitas mereka.

Salah satunya pada Pasal 5 yang berbicara soal larangan dalam penciptaan musik. Banyak musisi geram dengan isi-isi yang ada dalam pasal tersebut. Misalnya salah satu ayat yang menjelaskan: dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Bagi para musisi, hal tersebut dirasa sebagai pasal karet, suatu hal yang dapat dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum. Terlebih ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur juga pada Pasal 50 (masih dalam draf tersebut).

Walaupun belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya, para musisi memandang isi RUU itu dapat  membelenggu kebebasan berekspresi. Apalagi bagi musisi yang kerap membuat lagu yang bernada kritik. Sejatinya mereka tidak akan tahu jika itu dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan termasuk penguasa.

Beberapa pasal lain yang dipermasalahkan lagi ada pada pasal 18, pasal 19, pasal 32, dan pasal 42.

Problematis

Salah satu musisi yang mempermasalahkan RUU Permusikan ini ialah Rara Sekar. Eks Banda Neira ini mengungkapkan, RUU Permusikan nyatanya telah memiliki ketidakjelasan sejak dari naskah akademik yang menjadi rujukan dari RUU itu.

Untuk itu, Rara yang juga tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) tegas mengatakan, bahwa ia dan para musisi yang ada di dalam tubuh KNTL RUUP menolak RUU Permusikan. Hal tersebut terjadi karena dalam naskah akademik dengan pasal-pasal yang ada di RUU tidak relevan dan tidak menjawab persoalan yang ada dalam dunia permusikan tanah air.

“RUU ini malah justru membatasi kreativitas para musisi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

RUU Permusikan dirasanya sangat problematis lantaran dari awal tidak melibatkan musisi secara inklusif. Perancangan RUU Permusikan hanya melibatkan beberapa musisi saja, dan itu dirasa tidak mewakili suara para musisi secara menyeluruh.

Hal yang paling membuat musisi sekaligus dosen ini muak pada RUU Permusikan itu juga ada pada naskah akademik yang dirujuk. Menurut Rara, pasca ia mempelajari RUU itu secara komprehensif, rujukan akademik tersebut kurang kredibel.

“Masa sumber-sumbernya ada yang blogspot. Sangat prematur sekali,” kata Rara.

Rara amat menyayangkan mengapa DPR bisa meloloskan naskah seperti ini. Perdebatan mengenai RUU Permusikan dianggap hanya akan menghabiskan tenaga saja, membahas sesuatu yang sangat prematur dan tak layak dibahas secara akademik.

“Sekali lagi kami menolak RUU ini. RUU ini tidak layak dibahas oleh para musisi yang cerdas dan dekat dengan problem itu sendiri. Kami enggak ngerti apa yang mau dikelola, ini belum jelas. Enggak ada studi atau kajian yang mendukung itu juga," urainya.

Dalam merespon RUU Permusikan, KNTL RUUP pada akhirnya menyebarkan petisi menolak RUU Permusikan dan mendapat dukungan banyak orang dalam waktu singkat.

Kendati RUU Permusikan masih menjadi sebuah polemik, Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah masih beranggapan bahwa dunia permusikan tanah air masih memerlukan RUU Permusikan sebagai regulasi yang komprehensif. Hal ini dikarenakan masih banyak beberapa hal yang perlu diperbaiki dan hanya dengan regulasi yang lebih komprehensif lah dunia permusikan akan maju dan sejahtera.

“Masih banyak masalah-masalah terkait royalti para musisi, pembajakan yang semakin liar dan sebagainya. Oleh karenanya dunia ini butuh aturan-aturan yang membicarakan mulai dari kreasi, konsumsi, distribusi, reproduksi, konservasi, pengembangan pelaku musik, pengarsipan dan pendataan. Jadi ornamen industri musik tidak seperti yang dibayangkan semua orang,” papar Anang kepada Sir Pentoel, Jumat (2/2).

Dijelaskannya, RUU Permusikan diharapkan dapat mengatur itu semua. Sejauh ini di Indonesia, menurut Anang, belum memiliki indeks terkait dunia musik yang rapih sebagaimana di negara-negara luar. Oleh sebab itu, DPR sedang memperjuangkan hal-hal tersebut lewat RUU ini.

Data terkait berapa jumlah musisi pencipta lagu, dan hal-hal yang berkaitan, lanjutnya, masih perlu dihadirkan secara valid demi kesejahteran masyarakat yang hidup di dunia permusikan. Anang menceritakan, sejauh ini masih banyak para musisi yang belum dihargai oleh beberapa pihak.

Kemudian, dalam konteks industri kreatif, dari 1.105.08 triliun pendapatan ekonomi domestik bruto di Indonesia, industri musik hanya menyumbangkan 0,28%. Padahal dari Sabang sampai Merauke, Indonesia kaya akan musik.

“Masih banyak lagi sebetulnya latar belakangnya,” ungkap Anang.

Namun, ketika disinggung mengenai pasal-pasal yang dikritik banyak musisi, Anang mengakui bahwa ada kekhilafan dalam proses pengecekan. Beberapa pasal tersebut dikatakannya terlewat karena panjangnya draf RUU tersebut.

Bagi Anang, pro kontra merupakan hal yang biasa dan merupakan angin segar untuk menciptakan momen jabat pendapat antara para musisi demi keberlangsungan blantika musik yang lebih baik. Ia tidak memungkiri, sah atau tidaknya RUU ini akan dikembalikan lagi dengan kesepakatan bersama beberapa pemangku kepentingan, khususnya para musisi.

“Kapanpun mau disahkan, saya siap. Kalau memang mau cepat, kita memang harus duduk bersama membahas ini segera. Kami masih mengatur dan menunggu waktu itu tiba,” kata Anang.

Hampir senada dengan Anang, Pengamat sekaligus jurnalis musik Bens Leo juga mengutarakan, bahwa kemunculan RUU Permusikan ini sebetulnya sudah cukup ideal. Pasalnya, di era digital yang semakin masif, industri musik memang butuh regulasi yang fokus demi kemajuannya.

Regulasi tersebut juga dirasa dapat melengkapi dan mempertegas dua regulasi yang sudah ada yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bens menggap dua regulasi tersebut belum dapat melindungi dan mengembangkan karya para musisi tanah air, apalagi pada kedua UU tersebut tidak membahas ihwal bagaimana para musikus menghadapi dunia digital.

 “Dalam industri seni film sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfiliman. Nah kenapa di dunia musik tidak ada, padahal industri musik salah satu elemen penghasil ekonomi kreatif yang cukup tinggi,” ungkapnya kepada Sir Pentoel, Jumat (1/9).

Di era digital ini, Bens memandang, bahwa perlindungan yang optimal patut diterima oleh para musikus karena era digital sangatlah bebas dan tak terbatas. Kejahatan dalam konteks pembajakan dan hal-hal yang merugikan para musikus dengan mudah dapat terjadi.

Hal itulah yang kemudian menjadi latar belakang vital beberapa musisi (dimotori Glen Fredly), pakar musik, dan jurnalis musik untuk mendorong DPR agar membuat regulasi yang lebih komprehensif dan lebih fokus adanya. Kebetulan, Bens merupakan salah satu perwakilan dari kalangan jurnalis musik yang turut serta hadir beberapa kali dalam pertemuan membahas RUU ini.

Berdasarkan penuturannya, para musisi yang mendorong RUU ini melihat, bahwa priode DPR 2014-2019 menjadi momentum pas untuk menghadirkan regulasi demi kemajuan permusikan tanah air. Sebab, dalam tubuh DPR periode ini terdapat beberap musisi yang peduli akan hal tersebut, salah satunya adalah anggota Komis X Anang Hermansyah.

“Nah kalau itu tertunda sampai pada periode berikutnya, dikhawatirkan tidak ada lagi anggota DPR yang mewakili musisi seperti Anang. Prosesnya juga akan panjang lagi,” tegas Bens.

Namun, lanjut Bens, sebenarnya para musisi juga tidak menekankan agar DPR mengesahkan segera RUU Permusikan pada periode DPR ini. Para musisi hanya menekan RUU ini agar cepat dibahas sebagai skala prioritas. “Nah, celakanya di media yang tergambar seolah-olah mereka ingin RUU ini secepatnya diundangkan,” sambung Bens.

Para musisi yang mendatangi DPR sebetulnya ingin pasal-pasal ini juga didiskusikan oleh banyak musisi lainnya. Oleh sebab itu draf RUU tersebut dipublikasikan. Bens menerangkan, publikasi draf dilakukan guna memancing para musikus lainnya untuk bersuara dan membicarakan bersama RUU Permusikan sebelum disahkan.

Terkait klausul yang dipermasalahkan oleh banyak musikus, Bens mengamini jika klausul tersebut memang patut dikritisi. Bens amat memahami tanggapan dari para musisi karena klausul tersebut memang cenderung terlihat berpotensi menjadi pasal karet yang akan menghasilkan banyak interpretasi.

Klausul tersebut dinilai dapat membelenggu kreativitas para musisi tanah air. Apalagi bagi musisi yang kerap menyuarakan isu sosial di dalam lirik lagu mereka. Dikatakan Bens, jangan sampai klausul ini malah memberangus para musisi yang kritis terhadap keadaan masyarakat dan negara.

“Persentase musisi yang kerap mengambil sketsa sosial dalam tema lagu mereka masih banyak. Dan itu sah-sah saja jika berbicara mengenai seni, jangan sampai malah mereka diberangus,” urainya kembali.

Lantaran persoalan mengenai RUU sudah terlanjur ramai, Bens mendorong agar DPR cepat tanggap dan mengundang para musisi dari ragam kancah (major, indie) untuk duduk bersama membahas klausul yang menjadi perebatan secara khusus dan RUU Permusikan secara umum.

Bens juga berharap, para musisi juga berkumpul sebelum melaksanakan jabat pendapat dengan DPR. Dengan begitu, nantinya, ia berharap RUU ini tidak merugikan banyak pihak, khususnya para musisi.

“Dari kancah indie juga harus ikut jabat pendapat. Karena dari kancah tersebut lirik-lirik berkualitas nan kritis lahir,” ucap Bens.

Belum Matang

Sementara itu, Pengamat musik lainnya Idhar Resmadi menuturkan, bahwa RUU ini awalnya terkesan seperti sebuah ketakutan beberapa musisi saja. Pasalnya di dunia digital, siapapun dapat menjadi musisi dan mengenalkan karya mereka.

Dunia digital dapat berimbas positif dan negatif bagi dunia musik. Positifnya, era digital dapat dengan mudah mengenalkan seseorang dan karya mereka. Sedangkan negaifnya, di era ini banyak kecenderungan tradisi seseorang “meng-cover” lagu dan  mereka lebih dapat terkenal dibandingkan penyanyi asli lagu tersebut. Kerap kali dari hasil cover itu, seseorang juga dapat menghasilkan uang banyak dibandingkan penyanyi asli.

“Jadi era digital yang sangat luar biasa melahirkan ekosistem yang jelas-jelas sangat berbeda dengan era industri musik sebelumnya. Kalau menurut saya RUU ini kelihatannya seperti kepanikan beberapa musisi saja,” jelas Idhar saat dihubungi Sir Pentoel, Jumat (1/2).

Beberapa musisi pada akhirnya merasa terusik dengan tradisi tersebut lantas mereka ingin regulasi yang lebih dapat mengkontrolnya. Namun, walaupun Idhar melihat RUU Permusikan memiliki tujuan yang baik, sayangnya klausul-klausul yang ada terkesan tidak matang dan tidak berdasarkan evidence based policy atau bukti-bukti di lapangan yang kuat dan krusial.

Evidence based policy belum terlihat kuat. Isi-isi dalam RUU ini hanya bongkar pasang dari UU yang sudah ada. Hanya beberapa pasal saja yang cenderung baru, itu pun pasal-pasal yang pada akhirntya menjadi ramai karena dirasa membelenggu para musikus dalam berkarya.

Oleh sebab itu, Idhar menegaskan, jika RUU ini tidak disahkan sekalipun, tidak akan berdampak positif pula bagi para musisi. “Kalau saran saya si memang harus dikaji kembali. RUU Permusikan jika masih seperti itu isinya belum dibutuhkan, malah memenjarakan para musisi, khususnya mereka yang hidup dalam kancah indie,” paparnya.

Idhar beranggapan RUU Permusikan ini hanya berbicara mengenai keuntungan industri skala besar, bukan untuk mensejahterakan musisi di ranah akar rumput. “Yang saya tangkap RUU ini memang kacamatanya sangat industri sekali, ngomongin hak cipta, performing ride, tata kelola digital, infrastrukur digital. Pokoknya industri sekali, bagaimana ekonomi industri musik itu bisa berkontribusi lagi dengan era sekarang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Idhar menambahkan, seharusnya jika pemerintah atau DPR ingin memajukan permusikan tanah air, hal yang paling tepat untuk memulainya ialah mengoptimalkan strategi budaya dalam dunia musik. Harusnya pemerintah mengimplemntasikan secara maksimal UU yang sudah ada dan mengatur terkait permusikan tanah air.

Tidak perlu berbelit-belit mengatur regulasi dan berbicara secara substansial, lebih baik pemerintah fokus untuk menjadi fasilitator saja. Idhar memberikan contoh, misalnya pemerintah dapat menyediakan gedung konser, mendesak tiap pemkot membuat festival musik skala nasional dan internasional setahun sekali di setiap pemerintah provinsi (Pemprov), dan memberikan beasiswa untuk para musisi yang berprestasi.

“Ngomongin RUU tapi nyatanya antara DPR dan para musisi belum satu visi itu saya rasa percuma,” tegas Idhar.

Para musisi tidak perlu dibatasi dengan regulasi yang malah cenderung dapat menjadi tameng untuk memberangus sisi kritis yang dimiliki para musisi di tanah air. Idhar amat meyakini, para musisi sudah amat cerdas dan memiliki sensor moral yang baik.

Namun, Idhar mengaggap polemik RUU Permusikan ini harus dijadikan momentum oleh para musisi untuk bersama-sama mengawal dan menuntut pemerintah agar dunia permusikan di tanah air menjadi lebih baik lagi ke depan. Apalagi, sekarang dunia permusikan sedang menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah.

(Penakota.id – fdm/glp)

Tersebarnya draf RUU Permusikan di media sosial menelurkan polemik dalam blantika permusikan Indonesia. RUU Permusikan dianggap banyak musisi tidak begitu penting karena hanya dapat memenjarakan kreativitas mereka dalam berkarya.