NASIONAL
15 Apr 2019 20:05
1033
Deradikalisasi Abu-Abu di Indonesia

Penakota.id - Gemuruh petir bersahut-sahutan lalu diikuti kersik kertas beradu. Jemari Sir Pentoel meremas tepian surat kabar yang tengah dibaca, ia menghela napas panjang. Suasana hatinya tak enak membaca berita tentang WNI simpatisan ISIS yang meminta bantuan untuk pulang ke Indonesia. Galau dan gundah gulana melanda. Sir merasa bahwa WNI-WNI tersebut tidak seharusnya diperbolehkan untuk kembali—kepergian mereka ke Suriah merupakan keputusan pribadi dan bukan merupakan paksaan dari pemerintah.

Pembelaan terhadap pihak selain Indonesia merupakan tindakan yang melanggar hukum dan otomatis menghapuskan status kewarganegaraan mereka. Di sisi lain, ia juga berpendapat bahwa WNI-WNI ini berhak mendapatkan kesempatan kedua, walaupun harus melalui proses rehabilitasi sebagai bentuk deradikalisasi sekalipun. Namun, apakah proses deradikalisasi merupakan solusi yang tepat?

Merujuk penelitian “The Psychology of Radicalization and Deradicalization: How Significance Quest Impacts Violent Extremism” yang dilakukan Ariw W. Kruglanski, radikalisasi merupakan terma yang merujuk pada tindakan yang memicu tumbuhnya perilaku radikal. Perilaku ini berfokus pada pencapaian tujuan dengan segala cara, tak terkecuali dengan mengorbankan pihak lain.

Proses radikalisasi terdiri dari tiga komponen utama, yakni motivasi, ideologi, dan sosialisasi. Motivasi merupakan latar belakang yang mendefinisikan objek—apa yang hendak dicapai. Objek dicapai melalui cara yang sesuai dengan ideologi yang dianut, yang merupakan hasil sosialisasi suatu kelompok atau lingkungan yang sama.

Terlepas dari ajaran keagamaannya sendiri, tidak dapat dimungkiri bahwa begitu banyak aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam sebagai motivasi. Jessica Stern pada penelitiannya “Mind Over Martyr: How to Deradicalize Islamist Extremist” mengatakan, teroris-teroris ini justru seringkali tidak begitu paham soal Islam itu sendiri. Menukil pendapat seorang pengurus di Care Rehabilitation Center di Riyadh, Arab Saudi, Stern menulis bahwa kebanyakan penerima manfaat (beneficiary, menurut tata cara para administrator menyebut peserta) dari program deradikalisasi tersebut mengenyam pendidikan formal yang tidak tinggi, dan memiliki pengertian yang rendah tentang Islam. Berangkat dari hal tersebut, baginya hal ini menunjukkan bahwa segala upaya deradikalisasi harus didasarkan pada pengertian yang tepat perihal motivasi pelaku.

Deradikalisasi di Indonesia: Mungkinkah?

Deradikalisasi di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Muh Taufiqurrohman dan V. Arianti pada penelitian yang bertajuk  “The ‘Anti-Deradicalization’ Movement of Indonesian Terrorist Networks” telah merekam jejak teroris dan historisitasnya. Rekam jejak itu dimulai pada tahun 2003 sebagai efek dari kasus Bom Bali setahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2014, 200 teroris tercatat telah berpartisipasi dalam program deradikalisasi pemerintah. Program deradikalisasi di Indonesia terfokus pada ‘pelepasan’.

Hal ini dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan cara membujuk peserta untuk meninggalkan kekerasan. Namun, perlu ditekankan bahwa ‘pelepasan’ dari kekerasan tidak selalu menghasilkan ‘pelepasan’ ideologi radikal. Pernyataan ini didukung dengan fakta bahwa program deradikalisasi di Indonesia memiliki hasil yang bervariasi.

Ali Imron, Khairul Gazali, dan Nasir Abas merupakan beberapa contoh peserta yang berhasil lolos dari genggaman ideologi radikal. Dengan kemampuan menulis dan public speaking yang baik, tokoh-tokoh ini turut berkontribusi dalam proses deradikalisasi publik dengan menjadi pembicara dalam seminar, tampil di televisi, hingga menulis buku.

Di sisi lain, muncul pula gerakan yang menantang upaya deradikalisasi Indonesia, yakni apa yang kemudian disebut dengan gerakan antideradikalisasi. Beberapa di antaranya merupakan organisasi seperti Gerakan Sehari Seribu (GASHIBU), Infaq Dakwah Centre (IDC), dan Yayasan Rumah Putih. GASHIBU, yang mendeklarasikan diri sebagai organisasi sosial, mengalokasikan amal yang terkumpul untuk membantu keluarga yang memiliki kesulitan finansial karena anggota keluarga mereka ditahan dalam proses deradikalisasi.

Sekilas, kegiatan ini mungkin tidak terdengar bermasalah. Namun, GASHIBU menanamkan doktrin bahwa upaya deradikalisasi hanya menimbulkan penderitaan dan menumbuhkan kebencian masyarakat terhadap pemerintah.

 

Editor: Galeh Pramudianto