Femisida (femicide) merujuk pada pembunuhan perempuan yang dilakukan karena ia adalah perempuan. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Diana Russell pada tahun 1976 dalam Konferensi Tribunal Internasional tentang Kejahatan terhadap Perempuan.
Femisida mencakup berbagai bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan intim (intimate partner femicide), pembunuhan berbasis "kehormatan" (honor killing), pembunuhan karena eksploitasi seksual, hingga pembunuhan yang dilakukan oleh negara melalui kebijakan yang menindas perempuan.
Femisida bukan sekadar angka statistik, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus dihentikan. Perempuan yang kehilangan nyawanya akibat femisida adalah nama-nama yang tak lagi dipanggil, cerita yang tak lagi terdengar. Dibutuhkan kesadaran kolektif, penegakan hukum yang lebih ketat, serta perubahan sosial yang mendasar agar tidak ada lagi perempuan yang dibunuh hanya karena mereka perempuan.
Saatnya bersuara, melawan, dan mengehentikan pembiaran.